TEMPO.CO, Cilacap - Sebelum pasangan calon pengantin berangkat ke Kantor Urusan Agama di Cilacap, Jawa Tengah, untuk menikah, pasangan itu harus mengantongi surat bebas HIV. Kewajiban itu tercantum dalam peraturan daerah tentang Penanggulangan HIV 2015 yang mewajibkan calon pengantin menjalani tes pemeriksaan HIV.
“Pemeriksaan calon pengantin akan dilakukan untuk mencegah nantinya akan ada penularan terhadap pasangannya ketika telah menikah atau tidak,” ujar Wakil Bupati Cilacap, Ahmad Edi Susanto, Senin, 17 Mei 2015.
Peraturan daerah ini juga menyasar tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri dan tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri. “Ini merupakan upaya kami mencegah penularan virus, termasuk virus HIV,” kata Ahmad.
Peraturan ini memang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah bertambahnya kasus HIV di Cilacap. Di Jawa Tengah, Cilacap dikenal sebagai kabupaten yang memasok tenaga kerja ke luar negeri. “Cilacap merupakan Kabupaten penyumbang TKI yang cukup besar,” ujar Ahmad.
Lima besar kecamatan yang berada di Kabupaten Cilacap yang warganya paling banyak mengidap HIV adalah Kecamatan Cilacap Selatan, yaitu 100 orang dari jumlah total pengidap sebanyak 600 orang. Adapun Kesugihan, Jeruklegi, Adipala, dan Cilacap Utara menyusul sebagai penyumbang penderita HIV terbanyak.
ARIS ANDRIANTO