Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Annas Maamun mendapat pengawalan petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Annas Maamun mendapat pengawalan petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa perkara suap, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, mengakui sempat meminta uang ke Gulat Medali Emas Manurung sejumlah Rp 2,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Namun Annas mengelak bahwa uang tersebut diminta sebagai pelicin untuk memuluskan proses alih fungsi lahan milik Gulat yang akan diajukan ke Kementerian Kehutanan.

"Uang ini untuk mengerahkan dan memberangkatkan masyarakat agar mendatangi kantor DPR RI di Jakarta," ujar Annas saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 13 Mei 2015.

Namun pernyataan Annas tersebut kembali "diserang" oleh jaksa Christianti yang menanyakan mengapa uang yang akan diberikan ke masyarakat harus berbentuk dolar Singapura? Saat diberikan pertanyaan tersebut, Annas terhenti sejenak, seolah belum paham.

Ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol pun terpaksa harus kembali menegaskan pertanyaan jaksa kepada Annas. "Jawab pertanyaan itu dulu, apakah untuk memberangkatkan masyarakat harus pakai uang dolar," ujar hakim Barita. "Pada saat itu waktunya sedikit dan uangnya hanya ada itu," jawab Annas Maamun

Annas mengatakan saat itu Gulat sudah menyediakan uang dalam bentuk dolar Amerika. Namun ia meminta agar uang ditukarkan ke dolar Singapura. Alasannya karena uang dollar Singapura nilainya stabil. "Kalau dolar Amerika nilainya bisa naik turun," ujar Annas.

Dalam bukti rekaman percakapan Annas dan Gulat melalui telepon pada 22 September 2014 yang ditunjukkan KPK di persidangan, Annas terbukti meminta uang kepada Gulat dengan istilah "kacang pukul". Setelah uang yang diminta Annas terkumpul, Gulat yang juga merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau memerintahkan ajudan Annas, Triyanto, agar mengambil uang tersebut di sebuah hotel di Cibubur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan fulus Rp 2,9 miliar itu adalah uang suap yang diberikan Gulat Manurung untuk memuluskan proses alih fungsi lahan kelapa sawit milik pihak Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam revisi SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.

Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut. KPK menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Annas didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Atas perbuatannya, Annas diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.