TEMPO.CO, Surabaya - Kaukus Penyelamat Partai Demokrat (KPPD) akan menggugat keputusan Kongres Demokrat yang diadakan di Hotel Shangri-La Surabaya. Menurut mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Talaud Sulawesi Utara Alex Ruing, gugatan tersebut akan dilayangkan setelah berakhirnya Kongres.
"Kami menilai terjadi 'pembegalan' politik atas hak kepesertaan Ketua DPC yang tergabung dalam Kaukus Penyelamat Partai Demokrat," ujar Alex saat konferensi pers di apartemen Somerset, Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015.
Karena itu, Kongres Demokrat tersebut, menurut Alex, secara hukum adalah ilegal. Selain itu, dia menyaksikan bahwa Kongres diikuti oleh ratusan orang yang tidak memiliki hak suara. "SK plt ketua yang tidak ditandatangani oleh Syarief Hasan tidak sah," ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan salah satu kuasa hukum KPPD, Honggo Wongso, yang menyatakan gugatan tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut ditujukan kepada semua panitia, baik panitia acara maupun panitia penyelenggara, dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Demokrat hasil Kongres, termasuk Ketua Umum dan Sekjen Demokrat hasil Kongres.
"Kami juga menggugat Kementerian Hukum dan HAM agar tidak mengesahkan hasil Kongres di Surabaya," tuturnya.
Dalam Kongres Demokrat yang dimulai malam ini, 580 pemilik suara akan memilih ketua umum partai berlambang Mercy tersebut. Pemilik suara terdiri atas 509 Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kota dan Kabupaten, 68 suara Dewan Pimpinan Daerah, 3 suara Dewan Pimpinan Pusat, 4 suara Dewan Pembina, dan 9 suara dari perwakilan organisasi sayap.
Kongres baru akan dibuka malam ini. Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir dalam acara pembukaan yang digelar di Surabaya. Hingga saat ini, hanya Susilo Bambang Yudhoyono yang resmi menjadi bakal calon Ketua Umum Demokrat. "Yang mau mendaftar dengan syarat dukungan 30 persen, silakan temui saya. Saya tunggu sampai besok siang," kata Syarief.
EDWIN FAJERIAL