TEMPO.CO, Tuban - Seorang siswi kelas II sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka, Ren, 26 tahun, yang juga menjadi kekasihnya. Melati, sebut saja namanya begitu, masih berusia 15 tahun.
Ren diadukan ke kepolisian tiga hari lalu sebelum kemudian ditangkap Senin 11 Mei 2015. "Isi laporannya, Ren telah melakukan perkosaan sebanyak lima kali atas korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Suharyono pada Tempo Senin 11 Mei 2015.
Suharyono menyebutkan bahwa Ren berstatus duda dan juga tidak punya pekerjaan tetap. Kadang Ren menarik becak. Ren menjerat Melati setelah berkenalan di sebuah tempat di pinggir pantai di Kota Tuban, lima bulan silam.
Melati masuk perangkap setelah tertarik dengan Ren dan berpacaran dengannya. Keduanya biasa bertemu di tempat kos Ren, di kawasan Kelurahan Kebonsari, Kota Tuban. Sedangkan rumah orang tua tersangka berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu—sekitar 10 kilometer arah barat Kota Tuban.
Di tempat kos itulah korban dipaksa berhubungan intim. Hubungan itu direkam tersangka dan digunakan untuk mengancam 'kekasih'nya itu sehingga terjadi pemerkosaan sampai lima kali. “Hasil rekaman diam-diam itu, yang membuat korban tidak berdaya,” kata Imanul Isthofaina, yang mendampingi korban melapor ke polisi.
Sementara itu, Muhamad Ulul Hadi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri meminta Kejaksaan Negeri Nganjuk nantinya menerapkan tuntutan maksimal pada SB, terdakwa pemerkosa seorang siswi Sekolah Dasar. SB, 24 tahun, warga Desa Sembak, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
“Jaksa harus membuat tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” kata Hadi kepada Tempo, Senin 11 Mei 2015.
SB ditangkap setelah polisi pada akhir pekan kemarin karena diadukan sering memaksa korban melakukan hubungan intim hingga korbannya kini hamil dua bulan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan sebagai dasar penangkapan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma berat. Selain itu di usianya yang masih belia, korban harus menghadapi resiko kematian akibat kehamilan yang dialaminya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Ajun Komisaris Hendra Krisnawan mengatakan pemerkosaan dilakukan hingga enam kali. "Perbuatan cabul ini dilakukan mulai Maret hingga April,” katanya.
SUJATMIKO | HARI TRI WASONO