Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Partai, DPR Cari Solusi Beleid Pilkada

Editor

Kurniawan

image-gnews
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas soal beleid pencalonan kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015. Agenda di tengah masa reses dewan ini muncul dari hasil rapat pimpinan DPR terkait hasil rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum pada Senin 4 Mei 2015.

"Kami akan undang Mendagri, pimpinan fraksi dan komisi sebagai tindak lanjut rapat lalu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 8 Mei 2015.

Saat rapat konsultasi dengan KPU, DPR merekomendasikan tiga hal terkait pencalonan kepala daerah dari partai yang kepengurusannya disengketakan. Pertama, peraturan KPU seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan paling dekat dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah. Kedua, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait pasal pencalonan. Terakhir, DPR akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai hasil rapat dengan KPU tersebut.

Namun, KPU menolak rekomendasi DPR. KPU tetap mengacu pada surat Kementerian Hukum sebagai syarat pendaftaran Pilkada. Jika surat masih disengketakan, maka KPU menggunakan putusan inkracht dan pengesahan kepengurusan hasil islah kedua kubu partai.

DPR juga mendesak KPU merevisi Undang-Undang Pilkada Pasal 42. Pasal itu menyebutkan bahwa pendaftaran calon pilkada oleh partai atau gabungan partai harus mendapat rekomendasi pengurus partai tingkat kota hingga provinsi serta surat putusan dari dewan pimpinan pusat (DPP). DPR juga ingin merevisi Pasal 32 Undang-Undang Partai Ppolitik, yang memuat aturan bahwa setiap kepengurusan partai wajib mendaftar ke Kementerian Hukum untuk mendapat pengesahan kepengurusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fadli Zon, rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk mencari solusi bagi kepesertaan partai yang bersengketa dalam kepengurusannya. Hingga kini terdapat dua kubu berseteru di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Jika terjadi perselisihan, gimana mengaturnya? Ini kan tidak ada di Undang-Undang," kata dia. "Kalau ada solusi lain yang memungkinkan, bisa jadi tak perlu revisi."

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sangat mendukung langkah DPR merevisi undang-undang tersebut dibanding meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Menurut saya, yang paling kuat melegitimasi Pilkada selamanya, ya, revisi undang-undang," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

13 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

14 jam lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

22 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

9 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

Formappi usulkan penetapan Ketua DPR menggunakan ketentuan Undang-Undang MD3 lama. Berharap tidak ada revisi.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

10 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.