TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemilihan Umum membantah sengaja mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan usulan revisi datang dari DPR supaya dapat memasukkan rekomendasi panja terkait beleid pencalonan dalam peraturan KPU.
"DPR terus mendesak KPU untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja. Kami sampaikan tidak bisa," kata Hadar saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2015.
Saat rapat konsultasi dengan KPU Senin lalu, DPR merekomendasikan tiga hal kepada KPU. Pertama, peraturan KPU seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan paling dekat dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah. Kedua, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait pasal pencalonan. Terakhir, DPR akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai hasil rapat dengan KPU tersebut.
Menurut Hadar, saat rapat diskors DPR terus mendesak Ketua KPU Husni Kamil agar pencalonan kepala daerah dari partai bersengketa bisa menggunakan putusan pengadilan akhir. Namun, Husni menolak karena usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Dalam undang-undang pencalonan dari partai wajib mengacu pada surat pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum.
"Saat itu Ketua KPU katakan, kami tidak bisa menerima usulan ini, tidak ada undang-undang, kecuali DPR merevisinya," kata Hadar menirukan Husni. Akhirnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyimpulkan untuk membuat poin kedua, yaitu DPR mengupayakan opsi revisi undang-undang agar ada landasan hukum untuk PKPU sesuai pasal yang diusulkan DPR.
Kemarin, Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman mengatakan usulan revisi Undang-Undang Pilkada berasal dari KPU. Dan KPU, kata Rambe, sangat setuju untuk memasukkan rekomendasi panja dalam peraturan KPU.
"KPU takut digugat, padahal kalau PKPU digugat ya kami bisa bantu dengan dimasukkan dulu tiga opsi itu," kata Rambe.
Menurut dia, revisi disetujui oleh semua fraksi DPR dan akan dilakukan pada masa sidang keempat per 18 Mei 2015. Ia yakin revisi tak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Meskipun, jika undang-undang direvisi maka KPU perlu mengulangi uji publik peraturan pencalonan.
"Tak sampai satu bulan juga bisa. Hanya menambah pasal," kata Rambe.
PUTRI ADITYOWATI