TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan lembaganya telah menerima limpahan berkas perkara Novel Baswedan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri. Kejaksaan Agung, kata Tony, memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara dugaan kasus penganiayaan itu.
"Berkasnya baru diterima tadi sore," kata Tony melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 7 Mei 2015.
Tony mengatakan Kejaksaan belum mengetahui kekurangan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Berkas baru akan dipelajari oleh tim jaksa yang ditunjuk terlebih dahulu," katanya. "Apa saja kekurangannya belum bisa diketahui sekarang."
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan berkas Novel telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Budi Waseso di kantornya kemarin, Rabu, 6 Mei 2015.
Novel dituduh terlibat dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meskipun bukan Novel yang menembak, polisi menjerat Novel karena ketika itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Novel lalu ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Budi Waseso menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan lantaran Novel dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Tuduhan terhadap Novel muncul pada 2012, ketika Novel menyidik kasus korupsi simulator surat izin mengemudi yang melibatkan petinggi Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Saat itu puluhan anggota Kepolisian mendatangi gedung KPK guna menangkap Novel. Namun puluhan aktivis antikorupsi menghadang
INDRI MAULIDAR