Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Ribut, Ini Keputusan KPU Ihwal Pilkada  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham (kedua kiri) bersama sejumlah anggota fraksi Golkar menyerahkan surat putusan sela PTUN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham (kedua kiri) bersama sejumlah anggota fraksi Golkar menyerahkan surat putusan sela PTUN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menetapkan peraturan pemilihan kepala daerah serentak 2015 di luar rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. KPU hanya menerima calon dari pengurus partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kepengurusan hasil kesepakatan dari dua kubu partai yang sudah didaftarkan juga di kementerian.

"Pendaftaran pasangan calon yang dapat diterima yang dilakukan oleh pengurus partai politik sesuai SK Menteri Hukum," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Mei 2015.

KPU telah menyerahkan sepuluh rancangan final peraturan KPU kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundang-undangkan. KPU tak memasukkan rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan DPR yang mendesak agar partai berkonflik bisa mengacu pada putusan pengadilan akhir sebagai syarat pendaftaran. DPR tak ingin dua partai bersengketa yaitu Partai Golkar dan PPP gagal mengikuti pilkada karena gugatan hukum di Pengadilan Negeri dan PTUN terus berlanjut hingga pendaftaran ditutup.

"Daftar di Kemenkumham itu prinsip karena sudah diatur di undang-undang. Kepengurusan parpol sudah berubah," kata Hadar.

Dalam peraturan tersebut, menurut Hadar, jika SK Menteri masih dalam sengketa, pendaftaran pasangan calon tetap dapat diterima sesuai SK terakhir. Selanjutnya, apabila dalam proses sengketa terdapat putusan mengenai penundaan pemberlakuan SK---biasanya lewat putusan sela---KPU tidak dapat menerima pendaftaran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama ini partai mengeluhkan karena proses hukum di PTUN cukup lama. Maka, KPU meminta agar kedua kubu di partai yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk satu kepengurusan.

"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon hasil kesepakatan selama telah didaftarkan kepada Kementerian," ujar Hadar.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

22 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

44 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.