TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus Cipaganti kembali digelar hari ini, Kamis, 7 Mei 2015. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, yaitu Kepala Koperasi PT. Cipaganti Rochman Sunarya, dan Manajer Marketing Koperasi Cipaganti, Teddy Supropto serta Pengawas Koperasi Herly Hernawan.
Saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang dinilai janggal. Rochman misalnya, selain berlaku sebagai notaris, dia juga menjadi Kepala Koperasi Cipaganti.
Tak hanya Rochman, Herly pun mengemukakan fakta yang membuat seluruh isi pengadilan tertawa. Bagaimana tidak, selama menjabat sebagai pengawas koperasi sejak 2012, Herly tak pernah diberi arahan oleh atasannya. Tak hanya itu, di depan hakim ia pun mengaku tidak memahami fungsi dan tanggung jawab pekerjaannya.
“Saya belum punya pengalaman. Tapi karena ditunjuk pak Cece, ya, saya terima saja jadi pengawas koperasi,” ujar Herly. Dia pun tak dapat menunjukan Surat Keterangan pengangkatan jabatan oleh Cece yang diminta hakim. Selama tiga tahun, kata Herly, dirinya sama sekali tak pernah meneken surat apapun.
Pengacara Adriano CS, John Panggabean, meyakini sebenarnya ketiga saksi memiliki banyak informasi yang tak tersampaikan selama berjalannya sidang. “Biarkan kami dan hakim yang menilai keterangan saksi,” ujar dia.
Sementara pengacara Cece sedikit marah, karena setiap pertanyaan yang diajukannya pada para saksi dijawab dengan tidak jelas. Menurut dia, keterangan para saksi menjadi penilaian yang menguntungkannya. “Alasan mereka (Saksi) tak bisa diterima oleh logika,” kata pengacara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Kasianus Telaumbanua. Dalam sidang, Hakim Kasianus menyatakan kesaksian Rochman membingungkan. Ia akan dipanggil kembali pekan depan.
Selain saksi, sidang dihadiri pula oleh empat tersangka, yakni petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman. Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014.
Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.
Dana antara lain disalurkan ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor dan membuat banyak investor melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
PERSIANA GALIH