TEMPO.CO, Padang - Komisi Yudisial mengaku kesulitan menindaklanjuti dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh hakim dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Datanya itu terlalu minim," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 6 Mei 2015.
Menurut Suparman, data tentang dugaan ini hanya berupa pengakuan dari pengacara yang menyatakan hakim yang menangani kasus duo Bali Nine menerima sesuatu. "Itu saja. Makanya agak kesulitan mengembangkan kasus itu. Tapi tetap kita coba pelajari dan selidiki," ujarnya. Dua terpidana mati ini sudah dieksekusi pada akhir April lalu.
Suparman mengatakan sejauh ini belum ada perkembangan tentang dugaan tersebut. Komisi Yudisial masih melakukan investigasi, tapi belum sampai pada pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Kami ingin mematangkan dugaan ini dulu. Sebab minor sekali datanya. Enggak ada barang bukti. Hanya surat pernyataan satu orang itu saja. Kan, harus ada bukti lain," ujarnya. Menurut dia, pemeriksaan terhadap hakim bisa dilakukan jika sudah ada indikasi kuat bahwa hakim tersebut melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyikapi serius dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis oleh hakim yang menangani perkara Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Tudingan ini sejalan dengan pernyataan mantan pengacara duo Bali Nine, Muhammad Rifan. Muhammad Rifan, seperti dilansir dari Sydney Morning Herald, mengatakan hakim meminta US$ 130 ribu dengan janji akan memperingan hukuman duo Bali Nine menjadi kurang dari 20 tahun penjara.
ANDRI EL FARUQI