TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai Komisi Pemilihan Umum sengaja memicu konflik dalam penerbitan beleid tentang pemilihan kepala daerah yang menyangkut partai yang bersengketa dan memiliki kepengurusan ganda. Fadli menduga KPU memiliki kepentingan politik dengan menolak rekomendasi DPR tentang pencalonan kepala daerah.
"KPU cari masalah. Jadi kalau ada konflik di daerah ini gara-gara KPU," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Mei 2015.
Menurut dia, KPU seolah-olah berlindung di balik Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mensyaratkan partai bersengketa harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau mengacu pada keputusan hukum tetap. Fadli menilai dua partai yang tengah dilanda sengketa internal, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, tak bisa lagi mencapai islah. Sedangkan proses hukum kedua partai itu di pengadilan terus berlanjut.
"Bagaimana kita bisa mendesak pengadilan mengeluarkan putusan inkracht? Islah juga bagus, tapi siapa yang jamin?" katanya.
Dewan kembali mendesak KPU agar mengakomodasi partai yang berkonflik dalam pilkada serentak Desember 2015. Dalam rapat konsultasi dengan KPU kemarin, DPR merekomendasikan tiga hal. Salah satunya rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Fadli mendukung revisi tersebut dilakukan pada masa sidang keempat per tanggal 18 Mei 2015. Menurut dia, revisi tersebut bisa menjadi payung hukum bagi partai politik peserta pilkada yang mengalami konflik internal. Ia menampik anggapan bahwa revisi ini akan mengacaukan jadwal tahapan pilkada tahun ini.
Selain itu, Fadli menyanggah jika revisi disebut dilakukan demi kepentingan partai di DPR, yakni Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP pimpinan Djan Faridz. "Kami hanya ingin dua partai itu ikut pilkada."
PUTRI ADITYOWATI