TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dijebloskan ke rumah tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Demokrat itu mengadu ke Presiden Joko Widodo, eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal penahanannya itu.
"Pak Presiden Jokowi, Pak JK, Pak SBY, saya tak tahu apa yang mesti dilakukan, saya mohon dibantu. Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Jero di KPK, Selasa, 5 Mei 2015.
Jero mengaku tak mau menandatangani Berita Acara Penahanan--sehingga KPK membuatkan Berita Acara Penolakan Penahanan. Sebab, dia sudah mengajukan permohonan untuk tak ditahan. Jero merasa sudah berjanji akan bertindak kooperatif dan tak bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi mengulang perbuatan pidananya.
Tanpa menyebut pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang lolos dari penahanan polisi, Jero mengatakan seharusnya semua warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. "Maka itu saya merasa ini sebagai ketidakadilan," ujar dia.
KPK menyangka Jero melakukan pemerasan saat menjadi Menteri Energi. Hari ini sejak pukul 11 Wib, Jero diperiksa selama sembilan jam dengan status sebagai tersangka. Ini pemeriksaan pertama Jero setelah permohonan praperadilan yang ia ajukan ditolak hakim.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero ditahan di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur. "Mulai hari ini hingga 24 Mei nanti, JW ditahan di Cipinang," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa malam, 5 Mei 2015.
KPK menduga Jero menerima duit hingga Rp 9,9 miliar selama menjadi Menteri Energi. Duit itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Belakangan, komisi antirasuah itu menyangka Jero korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Modusnya disinyalir sama, yaitu mengakali dana operasional menteri.
MUHAMAD RIZKI