TEMPO.CO, Kupang - Anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur, Viktor Lerik, melaporkan dugaan korupsi 14 proyek siluman yang ditenderkan di Dinas Pekerjaan Umum ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa, 5 Mei 2015.
"Saya sudah laporkan proyek siluman ini ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Viktor kepada wartawan, Selasa. Nilai 14 proyek tersebut sebesar Rp 7,4 miliar. Proyek itu muncul dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 tanpa perencanaan.
Laporan anggota DPRD itu diterima Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT Gasper Kase. Laporan ini, menurut Viktor, disampaikan agar jaksa menyelidiki dugaan korupsi pada proyek dana siluman tersebut. "Saya tidak melaporkan orang, tapi proyek yang saya nilai menyalahi prosedur," tutur Viktor.
Viktor menyesalkan sikap Dinas Pekerjaan Umum yang tetap menenderkan proyek tersebut. Padahal proyek itu diketahui tanpa perencanaan. Viktor pernah meminta agar proyek tersebut dibatalkan. Namun permintaan Viktor tidak direspons. Karena itu, Viktor melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi.
Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar membenarkan adanya laporan dari anggota DPRD itu. Namun laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi dokumen-dokumen dugaan korupsi 14 proyek siluman itu. "Kami minta dibuatkan laporan secara tertulis disertai dengan bukti awal," ujar Ridwan. Dokumen yang akan diserahkan itu, menurut Ridwan, akan diteliti jaksa penyidik untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andre Koreh yang dimintai tanggapannya terkait dengan laporan anggota DPRD tersebut enggan berkomentar. "Saya no comment," ucap Andre.
YOHANES SEO