TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dari partai bersengketa bisa berubah. Menurut dia, KPU tak bisa mengabaikan rekomendasi Komisi Pemerintahan DPR.
"KPU tidak bisa bertindak sendiri. Rekomendasi ini hasil rapat kerja DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan ditandatangani seluruh fraksi. Hasil rapat panitia kerja ini harus dipatuhi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 4 Mei 2015.
Fadli mengatakan peraturan KPU tidak memberikan solusi. Menurut dia, rekomendasi Komisi Pemerintahan tepat dan diterima semua pihak yang bersengketa. "Inkracht bisa lama. Surat keputusan Menkumham tidak bisa dipakai. Jadi harus ada keputusan pengadilan," katanya.
Karena itu, pimpinan DPR mengundang KPU datang dalam rapat konsultasi siang ini. "Kita harus mencari titik temu," kata Fadli Zon.
Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah, mengatakan pengubahan PKPU tentang pencalonan kepala daerah itu bisa saja terjadi seusai rapat konsultasi ini. "Iya. Segala masukan kami terima," katanya.
Dalam rapat panitia kerja pekan lalu, Komisi Pemerintahan DPR merekomendasikan agar kader partai bersengketa --Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar--yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah menggunakan putusan pengadilan paling akhir.
KPU memutuskan menolak rekomendasi itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara serta melanggar asas kepastian hukum. KPU menetapkan putusan pengadilan yang inkracht yang berlaku untuk pencalonan.
INDRI MAULIDAR