TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, membantah jika disebut merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyangkal pernyataan jaksa penuntut umum KPK bahwa perintahnya kepada pegawai Sentul City agar membereskan dokumen-dokumen di kantornya di Menara Sudirman, Jakarta Selatan, bertujuan menghalangi penyidikan.
"Saya sudah ada rencana untuk memindahkan kantor dari Sudirman ke Sentul itu di kuartal terakhir 2013. Saya perintahkan di lantai 26-27 di Sentul Grup, Bukit Jonggol Asri (lantai 25) tidak sama sekali," kata Cahyadi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Mei 2015.
Jaksa penuntut umum meminta konfirmasi Cahyadi apakah pemindahan dokumen itu dilakukan sebelum atau sesudah kurir suapnya, Yohan Yap, ditangkap saat mengantar beselan kepada Rachmat Yasin, Bupati Bogor saat itu. "Sebelumnya (sebelum Yohan Yap ditangkap)," ujarnya singkat.
Menurut Cahyadi, kantornya di lantai 26-27 Menara Sudirman merupakan kantor Sentul Group. Karena itu, dia mengklaim, kantor tersebut tak ada kaitannya dengan Bukit Jonggol Asri. Namun saat menggeledah kantor itu penyidik KPK menemukan dokumen perizinan Bukit Jonggol Asri.
Sebelumnya, anak buah Cahyadi, Sherly Tjung, mengaku diperintah bosnya agar membereskan dokumen setelah Yohan Yap ditangkap KPK. Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pun Cahyadi mengakui adanya perintah itu. "Supaya komunikasi saya tidak diketahui KPK," kata Cahyadi sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum.
Cahyadi didakwa menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, dan menghalangi penyidikan perkara rekomendasi tukar-menukar lahan kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi diduga berupaya menghilangkan bukti keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
LINDA TRIANITA