TEMPO.CO, Sampang - Tiga siswa sekolah menengah pertama di salah satu sekolah di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Jumat, 1 Mei 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Ajun Komisaris Hari Siswo mengatakan tiga remaja yang masih sekelas itu ditangkap karena diduga memerkosa IA, 11 tahun, penduduk Desa Mambulu, Kecamatan Tambelangan. Sebenarnya tersangka yang memerkosa korban berjumlah empat berusia 15-16 tahun. "Tersangkanya JI, LI, HI, dan BI," ujar Hari, Jumat, 1 Mei 2015.
Namun satu tersangka lain, HI, 16 tahun, masih dalam pengejaran polisi. HI diduga yang pertama kali menjemput IA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, di rumahnya sebelumnya akhirnya dicabuli beramai-ramai. "Pelaku dan korban tinggal satu kecamatan tapi beda desa," ucapnya.
Kejadian nahas yang menimpa IA bermula pada Selasa, 28 April 2015. Saat itu HI menjemput IA di rumahnya. Korban diajak jalan-jalan dengan dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah agak jauh, LI, BI, dan JI membuntuti dari belakang.
Menurut Hari, sesampainya di jalan sepi, HI menghentikan sepeda motor. Dibantu tiga temannya, HI membawa IA ke semak-semak. "Di sana, korban diperkosa bergiliran," katanya. Setelah diperkosa, IA diantar pulang.
Sesampainya di rumah, IA mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi. "Para pelaku kami tangkap, tapi masih ada yang buron," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan sebotol minuman dicampur bubuk putih yang ditenggak para pelaku sebelum memerkosa korban. "Para pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Hari.
MUSTHOFA BISRI