TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga penolak pembangunan bandara baru di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap menggugat Sultan Hamengku Buwono X ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal itu tidak menggugat Sultan dalam kapasitasnya sebagai Raja Keraton Yogyakarta, melainkan sebagai Gubernur DIY.
“Besok (Sabtu, 2 Mei 2015), kami akan menandatangani surat kuasa yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta,” kata Ketua WTT Martono kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Gugatan hukum dari rakyat Yogyakarta terhadap penguasa Keraton Yogyakarta itu baru kali ini terjadi. Selama ini, posisi Sultan sangat dihormati rakyat Yogyakarta, terutama saat Keraton diperintah Sultan Hamengku Buwono IX. Meski secara resmi juga menjabat Gubernur DIY, Sultan HB IX lebih banyak berkiprah di tingkat nasional di Jakarta. Sedangkan pemerintahan di DIY dijalankan Paku Alam VIII.
Adapun ketika Sultan HB X bertakhta, dia langsung memimpin pemerintahan di DIY dan mengeluarkan keputusan politik, termasuk menetapkan izin penetapan lahan untuk pembangunan bandara Kulon Progo. Keputusan ini membuat Sultan berhadapan langsung dengan rakyatnya yang menolak digusur untuk pembangunan bandara itu.
Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha menjelaskan, pendaftaran gugatan ke PTUN akan dilakukan pada 11 Mei 2015. “Saat ini kami menyiapkan dokumen dan mencocokkan,” ucap Samsudin.
Sebelumnya, ratusan pendukung paguyuban WTT menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Yogyakarta, dengan harapan bisa berdialog dengan Sultan. Tapi penduduk tidak bisa bertemu dengan Sultan. Paguyuban pun berencana menggelar protes di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY Haryanta mempersilakan warga penolak bandara menggugat Pemerintah Provinsi DIY secara hukum. “Izin yang sudah dikeluarkan itu berarti keberatan yang diajukan warga ditolak, sehingga pembangunan bandara terus dilanjutkan,” ujar Haryanta, awal April lalu.
PITO AGUSTIN RUDIANA