TEMPO.CO, Surabaya - Buruh yang menggelar unjuk rasa di Grahadi mengancam akan terus menduduki Grahadi jika truk trailer dengan nomor polisi B 9394 XQ tetap ditilang oleh polisi. Ribuan buruh menuntut polisi untuk segera memberikan Surat Izin Mengemudi kepada supir truk trailer yang ditahan.
"Unjuk rasa ini dilindungi undang-undang, sehingga polisi tidak berhak menghalang," ujar seorang buruh melalui mobil komandonya di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis, 30 April 2015.
Baca Juga:
Truk trailer tersebut sebetulnya akan dipakai oleh para buruh untuk mengangkut peralatan sound system guna mendukung unjuk rasa mereka. Selain itu, truk tersebut juga akan dijadikan sebagai mobil komando.
Kepala Kepolisian Resor Surabaya Komisaris Besar Polisi Yan Fitri menjelaskan penilangan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan dalam berlalu lintas. "Ada peraturan pada jam-jam tertentu bahwa truk trailer dilarang masuk ke dalam kota," ujar Yan. "Kami sudah menginformasikan jangan membawa truk."
Menjelang berakhirnya unjuk rasa, koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya Dendi Prayitno meminta buruh segera membubarkan diri dan jangan sampai menduduki Grahadi.
Menurut Dendi, dia-lah yang akan bertanggung-jawab mengurus penilangan tersebut. "Saya sebagai koordinator yang akan bertanggung-jawab," katanya, yang langsung diikuti oleh pembubaran buruh.
Hari ini sekitar seribu buruh berdemonstrasi di depan Grahadi sebagai peringatan May Day pada tahun 2015. Isu yang akan diangkat pada May Day tahun ini adalah menuntut pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan diganti Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Buruh beranggapan bahwa PHI adalah agenda neoliberal yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
EDWIN FAJERIAL