TEMPO.CO , Purwakarta: Nunung bin Masri, 39 tahun, tenaga kerja asal Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan terkena ancaman hukum pancung di Yaman.
Toba, kakak kandung Nunung, Senin, 27 April 2015, mengatakan, informasi ihwal ancaman hukuman pancung terhadap kakaknya tersebut dipereh dari Komisaris Besar Untung Wiyatmoko, seorang petugas atase Polri yang bertugas di Riyad, Saudi Arabia.
Dalam pesan pendek yang diterima Toba, Kamis, 24 April 2015 tersebut dijelaskan bahwa Nunung ditangkap aparat penegak hukum di kota Jizaan, Yaman, dalam perjalanan pulang menuju Indonesia.
"Nunung ditahan di kota Jizzan, Yaman yang berjarak 1.600 kilometer dari kota Riyad, tempat Bomber Untung Wiyatmoko bertugas," kata Toba.
Menurut Toba, Nunung ditahan diduga terlibat kasus yang terjadi pada 2007. Toba mengimbuhkan, Nunung sempat ditahan oleh pihak kehakiman Riyad selama sembilan bulan. Tapi, kemudian Nunung kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang. Hanya saja ia tak mengetahui persis kasus yang menjerat Nunung.
Baca Juga:
Toha mengungkapkan bahwa atase kepolisian RI di Riyad saat ini terus berusaha membebaskan kakaknyatersebut agar bisa lepas dari tahanan. Dengan catatan, Nunung tidak mempersuli diri dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Tapi, kami sekuarga tetap was-was bahkan shock, sebab, kabarnya kakak saya akan dikenai hukuman pancung," ujar Toba.
Toba menjelaskan, janda beranak dua tersebut berangkat ke Arab Saudi melalui jasa pengerah tenaga kerja di Jakarta. Pada 20 April 2015 Nunung sudah harus pulang kampung karena kontrak kerjanya sudah habis.
Ada pun, Enoy, tenaga kerja Indonesia yang satu kampung dengan Nunung dan berangkat sama-sama ke Saudi Arabia dan melalui PJTKI yang sama, saat ini sudah berada di kampung halamannya.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengaku prihatin atas nasib sial yang menimpa TKI Nunung tersebut. "Saya akan panggil keluarga, kepala desa dan camat untuk mengetahui duduk persoan yang sebenarnya," kata Dedi.
Dedi ingin memastikan apakah Nunung pergi ke Saudi Arabia secara legal atau ilegal. Kalau kepergiannya tersebut medio 2008, artinya Nunung berangkat secara ilegal. "Sebab sejak 2008, ia telah menandatangani moratorium TKI ke Saudi Arabia dan Malaysia," ujar Dedi.
NANANG SUTISNA