TEMPO.CO, Blitar - Kejaksaan Negeri Kota Blitar menelusuri aliran dana dari PT Dua Belas Suku (DBS) ke pejabat pemerintah dan DPRD. Perusahaan investasi bodong itu diduga menggelontor uang ratusan juta rupiah untuk memuluskan usahanya.
"Kami sudah memanggil dua anggota DPRD Kota Blitar," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kota Blitar Hargo Bawono kepada Tempo, 27 April 2015.
Dua legislator itu adalah IT dan JW. Nama mereka diduga ada dalam catatan pembukuan keuangan PT DBS sebagai penerima dana sebesar Rp 340 juta. Laporan keuangan PT DBS itu juga mencantumkan identitas dan tanda tangan penerima meski dalam bentuk tulisan tangan.
IT memenuhi panggilan kejaksaan, sedangkan JW mengabaikan. Penyidik akan segera memanggil ulang JW. "Hasilnya belum bisa kami sampaikan," kata Hargo.
Selain anggota dewan, kejaksaan juga akan memanggil personel Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang mengeluarkan izin operasional DBS sebagai perusahaan jasa konsultan. Namun, Hargo menolak menyebutkan personel yang akan dipanggil.
Hargo memastikan pemberi izin tak begitu selektif menyelidiki profil PT DBS, sehingga bisa menggalang dana masyarakat yang tak sesuai dengan ketentuan izinnya. "DBS bukan lembaga keuangan yang boleh mengumpulkan dana," kata dia.
DBS, perusahaan investasi bodong di Blitar, menggalang dana dari masyarakat. Uang yang belum dikembalikan kepada nasabahnya sebesar Rp 125 miliar. Jumlah nasabah yang berhasil dinventarisasi polisi berdasarkan database komputer perusahaan sebanyak 24.000 orang.
Para direksi DBS adalah komisaris utama Jefry Christian Daniel; komisaris independen Naning, yang tak lain adalah istri Jefry; direktur utama Rinekso, direktur income Jeremy, dan direktur keuangan Nathalia. Mereka dibidik dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukumannya penjara maksimal empat tahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto tidak mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terhadap anggotanya. Penyidik diminta fokus memeriksa para direksi PT DBS, yang jelas-jelas menggelapkan uang masyarakat.
Totok mengatakan pemberian uang kepada anggota dewan hanya riak saja. "Ibarat ada orang nyolong satu ekor ayam, anggota saya dapat sayapnya saja, tapi malingnya sendiri tidak diurus," katanya.
Ia membantah melindungi institusinya dari kasus itu. Ia hanya mengakui IT dan JW sempat berhubungan dengan PT DBS dan menerima uang. Namun uang itu adalah imbalan IT dan JW sebagai makelar transaksi jual beli dua mobil Toyota Camry.
HARI TRI WASONO