TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tak terima dirinya dijerat sendiri karena memiliki harta kekayaan yang tak sesuai profil. Dia menyebutkan tiga nama jaksa yang menurutnya juga memiliki kekayaan mencurigakan.
"Saya mohon ketiga jaksa itu dijadikan tersangka atau terdakwa karena memiliki LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang serupa dengan saya," kata Udar membacakan surat pernyataan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 April 2015.
Nama pertama yang disebut Udar adalah R. Widyo Pramono yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Menurut Udar yang merujuk pada LHKPN, Widyo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 6 Agustus 2012. Total harta Widyo adalah Rp 3,17 miliar. Padahal, pada laporan 2008, harta Widyo sebesar Rp 1,6 miliar dan USD 107 ribu. Kekayaan Widyo bahkan naik berkali lipat sejak 2003 yang hanya sebesar Rp 662 juta dan USD 75.600.
Selanjutnya, Udar ingin menjerat jaksa Sarjono Turin. Kekayaan Sarjono, kata Udar, hanya sebesar Rp 160 juta pada 2003. Nilai itu naik jadi Rp 633 juta pada 2010 dan terakhir Rp 681 juta pada 2011.
Jaksa terakhir yang disebut Udar adalah Victor Antonius Saragih Sidabutar. "Dia terakhir kali melaporkan pada 30 Januari 2013 dengan total harta Rp 2,46 miliar dan USD 23.734," kata Udar. Padahal, total kekayaan Victor pada 2011 hanya Rp 1,07 miliar dan USD 16.297. Udar meminta keadilan dan kepastian hukum agar ketiga nama itu diusut lebih lanjut.
Pada persidangan hari ini, majelis hakim menolak semua keberatan yang diajukan Udar dan kuasa hukumnya. Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan poin keberatan Udar atas dakwaan jaksa tidak pas diajukan dalam eksepsi karena termasuk pokok perkara. "Menolak eksepsi penasihat hukum dan terdakwa serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Artha.
Udar Pristono dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan itu adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA