Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Eksekusi Mati, Liang Lahat Raheem Agbaje Diperdalam  

image-gnews
Suasana proses pemindahan terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Lapas Madiun menuju  Nusakambangan, 4 Maret 2015.  Ia tertangkap di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram pada 1999. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Suasana proses pemindahan terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Lapas Madiun menuju Nusakambangan, 4 Maret 2015. Ia tertangkap di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram pada 1999. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Madiun – Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Jawa Timur, mulai membenahi liang lahat yang disiapkan bagi terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.

Pembenahan dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua kepada para terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Liang lahat yang sudah digali sebelumnya diperdalam lagi,’’ kata Kepala Bidang Pemakaman, Taman, Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun Hari Djoko Widodo, Senin, 27 April 2015.

Pada 11 Maret 2015, Dinas Pertamanan telah menggali liang lahat itu dengan kedalaman 1,7 meter. Setelah Dinas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Madiun pada Ahad kemarin, liang lahat tersebut diperdalam menjadi 1,8 meter. Adapun panjang dan lebarnya tetap, yakni 2,2 meter kali 1,05 meter.

"Ukurannya memang sengaja dibuat lebih besar karena calon jenazah yang akan dimakamkan adalah orang luar negeri yang memiliki tinggi badan lebih panjang dan besar daripada orang Indonesia,’’ ujar Hari kepada Tempo. Liang lahat yang biasa dibuat Dinas Kebersihan dan Pertamanan berukuran panjang 1,9 meter dan lebar 70 sentimeter.

Selain membenahi liang lahat, kata dia, Dinas menyiapkan satu set tenda berukuran 60 x 60 meter. Tenda itu dipasang di atas liang lahat, sehingga tidak mengganggu proses pemakaman ketika hujan turun.

Peralatan lain yang juga disiapkan adalah pompa air untuk menyedot genangan di dalam liang lahat dan lampu untuk penerangan jika pemakaman dilakukan malam hari. "Tenaga penggali kubur kami siapkan 12 orang,’’ kata Hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin mengaku belum menerima informasi resmi tentang pelaksanaan pemakaman bagi terpidana mati Raheem. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun untuk menyiapkan liang lahat sebelum penyelundup heroin itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke Nusakambangan pada 4 Maret 2015. "Prinsipnya, kami siap menerima jenazah untuk dimakamkan di sini. Sekarang tinggal menunggu perintah saja,’’ ujarnya.

Raheem merupakan satu dari sembilan terpidana kasus narkotik yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Warga Spanyol kelahiran Nigeria itu ditangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Udara Internasional Juanda karena menyelundupkan lima kilogram heroin pada 1999. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

20 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

20 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga