TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin, mengatakan mekanisme rekonsiliasi lewat Musyawarah Luar Biasa bisa ditempuh jika didukung 2/3 pemilik suara partai. Menurut dia, hak suara itu ada pada kepengurusan sebelum Golkar dilanda sengketa kepengurusan. "Bukan lewat Pelaksana Tugas," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 April 2015.
Menurut Ade, para pemilik suara yang berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah tingkat I dan II tak bisa dinonaktifkan pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pemberlakuan surat ketetapan legalitas partai yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kalau ada keputusan membentuk Plt., itu ngawur," katanya.
Gagasan rekonsiliasi dilontarkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto seusai bertemu Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung dan Ade Komaruddin beberapa waktu lalu. Anak kandung mantan presiden Soeharto itu mendorong penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar versi Agung Laksono dan Aburizal Bakrie lewat mekanisme Musyawan Nasional Luar Biasa sebelum Pilkada 2015.
Kubu Agung menilai gagasan itu hanya akan memperburuk proses penyelesaian sengketa. Sebab, dukungan 2/3 pemilik suara partai tidak mungkin terbentuk lantaran masing-masing kubu mengklaim kepengurusan yang berbeda. Kubu Ical masih mempertahankan kepengurusan lama, sedangkan kubu Agung menonaktifkan seluruh pengurus DPD dan menunjuk Plt.
Menurut Ade, kepengurusan Aburizal menyambut baik gagasan Munaslub. Hanya saja, opsi itu harus dipikirkan secara matang dengan mematuhi aturan organisasi. "Kepanitiannya juga harus diterima kedua pihak. Jadi harus dipikirkan betul formulanya. Jangan sampai memperburuk keadaan. Keadaan sekarang sudah ruwet," katanya.
Meski demikian, kata Ade, kepengurusan Aburizal saat ini masih menggantungkan penyelesaian lewat mekanisme hukum. Ia berharap mekanisme itu bisa selesai sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Juli 2015. "Kami kan sedang berproses di pengadilan. Jadi tunggu dulu lah putusan pengadilan," ujarnya.
RIKY FERDIANTO