TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pagi, 23 April 2015. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999 itu tiba sekitar pukul 09.50 WIB.
Mengenakan kemeja batik warna cokelat dan peci hitam, Hadi hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. Dia mengaku datang untuk diperiksa penyidik KPK. "Ya diperiksa," ujar Hadi, Kamis, 23 April 2015.
Saat ditanya apakah siap ditahan, Hadi menjawabnya diplomatis. "Kami ikuti proses hukum di KPK," kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Hadi diperiksa sebagai tersangka. "Iya, hari ini penyidik memanggil HP untuk dipriksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Priharsa.
Ini merupakan pertama kalinya Hadi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Hadi sempat tiga kali mangkir karena sakit maupun sedang proses mengajukan praperadilan.
Hadi menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Dia diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bersama-sama.
LINDA TRIANITA