TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan, dalam pemilihan kepala daerah serentak mendatang, calon kepala daerah dihalalkan memberikan suvenir-suvenir senilai maksimal Rp 50 ribu kepada pemilih. Namun bentuknya haruslah barang, bukan uang tunai. "Nilainya tidak boleh lebih dari itu," ucap komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 22 April 2015.
Ferry mengatakan suvenir yang dimaksud adalah barang-barang kecil yang tidak digunakan untuk atribut kampanye, seperti mug, kaus, payung, dan stiker. Musababnya, atribut kampanye, seperti poster, flyer, spanduk, dan baliho, sudah dikelola ole KPU. "Ini diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye," ujar Ferry.
Ferry menuturkan pemberian suvenir ini tidak sama dengan menghalalkan politik uang. Menurut dia, pembatasan nilai barang justru untuk menghindari serangan fajar. "Ini kan juga diatur dalam undang-undang. Kalau memberikan uang, bisa kena ancaman pidana. Dan bahkan pencalonannya dibatalkan," katanya. "Jadi ini kami batasi agar calon tahu mana yang boleh dan tidak."
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ahmad Riza Patria berujar, batasan ini baru kali ini diatur dalam PKPU. Alasannya, agar Badan Pengawas Pemilu lebih gampang mengawasi anggaran kampanye tiap calon. "Selama ini kan tidak pernah diatur nilainya. Makanya jadi besar dan berlebihan kalau ngasih barang, niatnya biar dipilih. Kalau diatur, lebih gampang mengawasi," ucap Riza.
Hari ini, Komisi Pemerintahan kembali membahas PKPU tentang Pilkada. Sisa dua PKPU yang menjadi pokok pembahasan, yaitu tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil serta peserta pencalonan. Sebelumnya, pembahasan PKPU tentang Dana Kampanye dan Sosialisasi telah selesai dibahas.
INDRI MAULIDAR