TEMPO.CO, Jakarta - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, dan asal Ghana, Martin Anderson, kandas. Majelis hakim Mahkamah Agung pimpinan Artidjo Alkostar menolak kedua permohonan mereka. "Memutus untuk menolak karena tidak memenuhi syarat peninjauan kembali," kata anggota majelis, Suhadi, kepada Tempo, Selasa, 21 April 2015
Serge Areski Atlaoui ditangkap polisi karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005. Sedangkan Martin terbelit kasus kepemilikan 50 gram heroin.
Suhadi mengatakan putusan ini diambil dengan cepat karena majelis hakim dalam pengkajiannya melihat permohonan peninjauan kembali oleh mereka tidak memenuhi syarat. Kuasa hukum Serge sendiri beberapa waktu lalu mengaku tidak mempunyai novum yang menjadi syarat utama pengajuan PK.
Sidang putusan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 April 2015, pukul 16.00-17.00. Suhadi mengatakan Mahkamah Agung menyerahkan Serge dan Martin ke eksekutor, yaitu Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan gagalnya upaya hukum kedua terpidana mati itu sebagai berita bagus. Ia mengatakan belum bisa menyebutkan waktu pasti eksekusi mati meski sudah ada rencana bahwa eksekusi dilangsungkan seusai Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan waktu eksekusi bergantung pada upaya hukum para terpidana mati. "Jika sudah selesai semua, tinggal eksekusi saja," ujarnya. Ia menyatakan momentum pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua tidak terganggu upaya hukum ataupun Konferensi Asia-Afrika.
ISTMAN M.P.