TEMPO.CO , Cirebon:Keluarga meminta agar TKI yang terancam hukuman mati asal Kabupaten Majalengka bisa segera dibebaskan. Hal tersebut diungkapkan ibu dari Tuti Tursilawati, TKI yang terancam hukuman mati asal Blok Manis RT/RW 01 Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, Iti Sarniti. "Tindakan yang dilakukan anak saya itu terpaksa," katanya.
Anaknya menurut Iti sering mendapatkan perlakukan idak mengenakkan dari majikannya. "Jadi dia hanya bela diri," katanya lagi.
Iti mengaku kemarin dirinya sempat menghubungi KBRI di Arab Saudi untuk mendapatkan kabar perkembangan kasus yang menimpa anak keempatnya. "Alhamdulillah kemarin saya menelpon dan Tuti masin baik-baik saja," katanya.
Sedangkan perkembangan kasus yang menimpa anaknya menurut Iti pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) kabarnya telah berhasil melobi pemerintah Arab Saudi untuk melakukan banding. Persidangan banding pertama sudah dilakukan di awal April ini dengan menggelar kembali perkara persidangan atas kasus tuduhan pembunuhan yang dilakukan Tuti.
Keputusannya bakal dilakukan di agenda persidangan berikutnya. "Upaya banding ini menjadi celah bagi Tuti untuk lepas dari jeratan hukuman mati," kata Iti. Hanya saja, syaratnya yaitu harus mendapatkan restu pengampunan dari ahli waris korban.
Dari 4 orang anak ahli waris korban, lanjut Iti, tiga diantaranya sudah menyatakan pengampunan. Tinggal satu lagi anak korban yang belum berhasil ditemui, yaitu Munif, yang merupakan orang berpangkat dan berprofesi sebagai perwira pengawal kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu keluarga Eti binti Toyib Anwar asal Blok Cikareo RT 01 RW 02 Desa Cidadap Kecamatan Cingambul pun mengalami hal yang sama. Mereka was-was dan meminta agar Eti bisa dibebaskan. "Dalam waktu dekat kakaknya akan dibawa ke Arab Saudi untuk memohon pengampunan kepada keluarga majikannya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Yayan Somantri, Senin 20 April 2015.
Ibu Eti yang bernama Rumhati menurut Yayan tidak memungkinkan untuk berangkat ke Arab Saudi karena kondisi fisiknya. Umurnya pun sudah tua yaitu 95 tahun. "Kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk bepergian jauh," kata Yayan. Semua administrasi, lanjut Yayan, saat ini sudah disiapkan dan keberangkatan Eti difasilitasi oleh Kemenlu dan BNP2TKI.
Diharapkan kehadiran keluarga Eti saat pengadilan bisa meluluhkan hati keluarga korban di Arab Saudi. Eti sendiri dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Dia membunuh majikan laki-lakinya dengan cara memberikan racun serangga.
Sedangkan untuk Tuti, lanjut Yayan, dalam waktu dekat akan ada mediasi lagi dengan pihak keluarga korban. Dia berharap keputusannya bisa diterima dalam waktu dekat.
IVANSYAH