TEMPO.CO, Yogyakarta - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi menyelidiki transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, hingga kini sudah dua kali Kejaksaan Tinggi DIY mengabaikan laporan rekening gendut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 2015 ini untuk ketiga kalinya PPATK melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Rekening jumbo itu harus diselidiki karena dicurigai ada tindak pidananya," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Senin, 20 April 2015.
Pada tahun ini PPATK mencatat 178 laporan transaksi keuangan mencurigakan pada 2015. Sebelumnya, pada 2014 PPATK merilis pihaknya menemukan rekening gendut pejabat pemerintah di DIY yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Laporan PPATK itu berupa 362 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan 181 terindikasi tindak pidana.
Bahkan pada 2013 PPATK juga merilis laporan rekening gendut di Yogyakarta dalam jumlah lebih banyak lagi, sebanyak 797 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. “Hingga kini laporan PPATK tahun 2013 dan 2014 tersebut belum juga ada tindak lanjut dari Kejaksaan,” ujar Baharuddin.
Dia menjelaskan, transaksi keuangan melalui bank yang dicurigai itu karena tidak wajar. “Jumlah aliran dana sangat fantastis. Bisa jadi transfer uang dengan jumlah banyak untuk transaksi kejahatan,” katanya. Baik pidana korupsi maupun pidana umum.
Baharuddin mengatakan, jika Kejaksaan tidak menindaklanjuti temuan itu, maka alangkah baiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Biar laporan itu tidak hanya menjadi tumpukan kertas saja," ujar dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta I Gede Sudiatmaja belum mau memberi tanggapan soal desakan aktivis itu. Dia mengaku masih rapat gelar perkara suatu kasus. "Lebih baik besok saja, ini masih gelar perkara," kata dia saat dihubungi melalui ponselnya.
MUH SYAIFULLAH