Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea dan Cukai Jawa Timur Selidiki Produksi Rokok Tak Bercukai

image-gnews
Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa
Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II menyelidiki produksi rokok tanpa pita cukai pada kemasan atau bungkusnya. Produk rokok itu sudah berbulan-bulan beredar di wilayah Ngawi.

Penyelidikan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2015, menindaklanjuti penyitaan yang dilakukan, Kamis, 16 April 2015. Petugas menyita seluruh rokok tak berpita cukai itu, sebanyak 1.550 bungkus rokok dari lima distributornya di wilayah Kecamatan Walikukun dan Kecamatan Ngawi.

"Diduga rokok itu berasal dari Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ngawi," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun Haryono, Kamis malam, 16 April 2015.

Hingga kini, pabrik asal muasal rokok belum diketahui. Sebab, proses penyelidikan baru dijalankan hari ini, Jumat, 17 April 2015, dengan memintai keterangan para distributor dan sejumlah saksi. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran maka penanganan hukum akan berlanjut.

Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku bakal dikenai sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas Bea dan Cukai juga menyita sebanyak sembilan krat minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen dari distributor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Menurut Haryono, pelanggaran yang terjadi di sini adalah pelaku usaha tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Juni Puji Kurniawan mengatakan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu telah beredar di Ngawi selama enam bulan terakhir. "Setelah kami telusuri di tingkat pengecer selama beberapa bulan akhirnya kami melakukan penyitaan ini," kata dia.

Menurut Juni, selain di Ngawi petugas telah menangkap delapan pelaku pelanggaran tentang cukai sepanjang tahun ini. Mereka tersebar di Jember, Probolinggo, Malang, dan Kediri. "Pelanggaran berupa produksinya tanpa izin, melekatkan pita cukai palsu, dan memperjualbelikan produk tanpa cukai," ujarnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.


Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.


Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar


Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang


Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2023

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai