TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang dakwaan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Kamis, 16 April 2015. Sutan mengaku tak mengerti apa yang dituduhkan kepadanya.
"Ini sinetron yang dibuat untuk saya. Saya dipaksakan menjadi bintang utamanya," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 16 April 2015.
Sutan menegaskan tak mempunyai masalah apa pun. Sutan menyangkal segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Ini ajang terbaik untuk membuktikan siapa yang benar. Kita lihat sutradaranya siapa," ujar Sutan.
Mengenakan batik berwarna merah marun kombinasi ungu, Sutan tampak sumringah. Sutan sempat absen dari jadwal sidang pada Senin, 13 April lalu, lantaran sakit. Sidang dipimpin hakim Artha Theresia.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013. Kasus tersebut berawal dari amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014.
Hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan uang sejumlah US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Pada Senin lalu, hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DEWI SUCI RAHAYU