TEMPO.CO, Surabaya - Keluarga dari Mochammad Imron Zainuddin, warga Sukodono, Sidoarjo, berharap polisi segera menutup kasus kematian Imron yang dicurigai tak wajar dalam ruang tahanan markas kepolisian setempat pada 1 November 2014 lalu. Keluarga, misalnya, tidak lagi antusias mengikuti gelar perkara yang kembali dilakukan kepolisian, Kamis 16 April 2015, setelah lima kali berkas kasus yang dibuatnya ditolak karena dianggap tak lengkap oleh kejaksaan
Keluarga Imron, melalui kuasa hukumnya, Sholeh, menilai, semakin cepat kasus ditutup, semakin cepat mereka bisa mengungkit cara polisi menangkap dan menahan Imron. Mereka sudah tidak menaruh harapan lagi atas kelanjutan penyidikan kasus dengan tiga tersangka anggota polisi itu. "Supaya kami bisa lebih cepat mengajukan praperadilan," kata dia, Kamis 16 April 2015.
Sholeh mengaku sudah menyiapkan semua berkas yang akan dibawa untuk praperadilan. Adapun gelar perkara tak diikutinya dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.
Sebelumnya, Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Dwi Setyo Harini, menginformasikan gelar perkara dilakukan sejak Pukul 10.00 hingga 12.30 WIB. Menurut Dwi, gelar perkara dipimpin langsung Kepala Bagian Pengawas Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Joko Sucipto.
Gelar perkara melibatkan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan juga Hukum Polda Jawa Timur. "Dari Kepolisian Resor Sidoarjo yang hadir adalah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal dan tim penyidik," kata Dwi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Ayub Diponegoro, telah mengisyaratkan penyidikan kasus akan segera dihentikan. "Ya mau bagaimana lagi," katanya ketika mengetahui berkas ditolak untuk kelima kalinya oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penghentian kasus setelah gelar perkara kembali dilakukan. "Kami siap menghadapi praperadilan dari keluarga atau kuasa hukum," katanya.
Imron ditemukan meninggal dalam ruang tahanan Polsek Sukodono, Sidoarjo. Dia sebelumnya ditangkap dan disangka sebagai provokator keributan warga usai gelaran panggung musik dangdut. Hasil otopsi yang dilakukan polisi menemukan bahwa pemuda 25 tahun itu meninggal karena pancreas titis akut, pemicunya stress berat.
Namun keterangan keluarga bertolak belakang. Mereka menyatakan sempat bertemu dengan imron dalam kondisi segar bugar pada malam sebelum kematiannya di Mapolsek Sukodono. Keluarga juga memperhatikan ada luka lebam di tubuh Imron sebelum dilakukan otopsi.
MOHAMMAD SYARRAFAH