Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahapan Pilkada Serentak Mulai 19 April

image-gnews
Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengklaim, semua aturan yang melonggarkan pergeseran anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan pilkada serempak sudah terbit. "Tidak ada alasan bagi daerah untuk menyatakan tidak siap, tidak tersedia, atau alasan mengatakan tidak cukup," kata dia di Bandung, Kamis, 16 April 2015.

Dony, sapaan Reydonyzar Moenek, mengatakan, penyelengaraan pilkada serempak akan diikuti oleh 269 daerah. "Kalau masih ada yang punya persoalan, terkendala akan dikumpulkan besok, termasuk dari KPU dan Bawaslu untuk membahas dan mencarikan solusinya," kata dia. "Intinya kami tetap optimistis kalau itu persoalan anggaran bisa dicarikan solusinya."

Dia merinci sejumlah aturan yang sudah terbit untuk menyokong pembiayana pilkada serempak. Diantaranya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tangal 9 Maret 2015, serta Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2015. "Soal hibah untuk KPU juga kami payungi dalam perubahan Permenedagri 47/2007 dan Permendgari 57/2009. Kami sesuaikan dengan Undang-Undang 8/2015 tentang Pilkada," kata Dony.

Dony mencontohkan sejumlah keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menggeser penggunaan anggarannya, termasuk memangkas pembiayan infrastruktur. "Boleh sampai mekanisme pengeluaran, mendahului penetapan APBD Perubahan. Boleh melakukan pengeluaran, tidak perlu persetujuan DPRD, cukup mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD," kata dia.

Pemerintah daerah juga dibolehkan menganggarkan pembiayaan pilkada 11 bulan dengan menyeberang tahun anggaran, menabrak tanggal 31 Desember, untuk mengantisipasi pembiayaan jika terjadi sengketa. "Kalau memang terjadi sengketa, gunakan langsung. Tidak perlu terminasi 31 Desember karena kami sudah payungi, boleh melewati," kata Dony.

Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan kelonggaran dalam penentuan standar harga yang dibutuhkan untuk pengadaan belanja barang keperluan Pilkada. "KPU tak perlu repot-repot, tetapkan dengan peraturan kepala daerah," kata dia. "Pilkada sudah di depan mata, itu diskresi yang sudah dilakukan."

Kendati demikian, Dony mengingatkan, sejumlah pos anggaran tetap tidak boleh digeser untuk pembiayaan pilkada. Diantaraya, anggaran gaji pegawai, belanja pemerintah pusat yang dititpkan dalam Dana Alokasi Khusus, serta angaran yang terikat dengan pihak ketiga. "Pemerintah daerah bisa mengefisienkan belanja langsung, bisa dikurangi. Masak belanja pilkada dia gak punya, tapi untuk belanja lain dia punya. Gak boleh gitu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, delapan daerah di Jawa Barat yang mengikuti Pilkada serempak sudah tidak punya masalah anggaran. "Dari 26 kabupaten/kota yang akan dipanggil Kementerian Dalam Negeri, di Jawa Barat tidak ada," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 April 2015. "Sudah clear semua."

Endun mengatakan, delapan daerah di Jawa Barat itu sudah diinstruksikan agar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pilkadanya, Senin, 20 April 2015. "Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM nanti malam, dengan demikian sah secara hukum, tahapan sudah bisa dimulai," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU yang akan disahkan tersebut, tahapan Pilkada serempak dimulai 19 April 2015, yakni pengumuman terbuka perekrutan badan ad-hoc penyelenggara Pemiu yakni PPK dan PPS. Di Jawa Barat, pegumuman itu dijadwalkan serempak pada Senin, 20 Mei 2015. "Besok delapan daerah di Jawa Barat ini akan menerima Data Agregat Kependudukan (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri," kata Endun.

Pada aturan tahapan itu, diantaranya, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka sermpak pada 26 Juli 2015, sementara prsoses pendaftaran calon bagi calon perserorangan dimulai akhri Mei 2015. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan 24 Agustus, tahapan kampanye 27 Agustus-5 Desember 2015, serta pencoblosan 9 Desember 2015.

Endun mengatakna, hal baru dalam Pilkada serempak ini soal alat peraga kampanye yang resmi dibiayai penyelenggara dari dana APBD. "Ada enam jenis alat peraga kampanye yagn dibiayai yakni leaflet, poster, flyer, spanduk, baliho, serta umbul-umbul. Kalau ketahuan memasang sendiri akan diberi sanksi," kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.