Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku yang Membolehkan Membunuh Masih di Tangan Siswa  

image-gnews
Petugas perpustakaan menunjukan buku pelajaran baru kurikulum 2013 di SMA 68 Jakarta (15/07). Di hari pertama tahun ajaran 2013/2014, Kemendikbud menerapkan kurikulum baru 2013. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas perpustakaan menunjukan buku pelajaran baru kurikulum 2013 di SMA 68 Jakarta (15/07). Di hari pertama tahun ajaran 2013/2014, Kemendikbud menerapkan kurikulum baru 2013. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Jawa Timur kesulitan menarik buku pelajaran agama yang mengajarkan radikalisme. Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas XI karangan Mustahdi dan Mustakim itu disebutkan sudah tersebar di kalangan siswa, dan sebagian belum bisa ditarik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kediri Dody Boedi Rahardjo mengatakan buku pelajaran agama yang merupakan bagian dari program Kurikulum 2013 ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014. Buku tersebut lalu dibagikan gratis kepada siswa melalui dana bantuan operasional sekolah. “Ada tiga sekolah di Kota Kediri yang menerima buku ini,” kata Dody kepada Tempo, Kamis, 16 April 2015.

Sekolah-sekolah tersebut yakni Madrasah Aliyah Al-Huda, SMA Pawyatan Daha, dan SMA Negeri 4 yang memang ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk melaksanakan program Kurikulum 2013. Masing-masing sekolah itu menerima buku tersebut sebanyak 600, 365, dan 102 eksemplar.

Menurut Dodi, buku tersebut memuat materi radikalisme, tepatnya pada halaman 170 yang berbicara tentang tauhid. Pada halaman itu tertulis "Ajaran tauhid menurut pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab di antaranya yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah Swt, dan orang yang menyembah selain Allah Swt telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh".

Materi tersebut dianggap mengandung paham radikal dan mengancam kerukunan umat beragama. Karena itu, Kejaksaan langsung bergerak ke tiga sekolah untuk melakukan penarikan dan pengamanan. “Tapi sayangnya tidak seluruh buku tersebut bisa ditarik, sebab sebagian besar sudah telanjur dibagikan kepada siswa,” kata Dodi.

Dia menunjuk contoh yang terjadi di Madrasah Aliyah Al-Huda dimana sebanyak 235 buku disebutkannya masih nyantol di rumah siswa. “Pihak sekolah berjanji akan menarik secepatnya,” kata Dody.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memperkuat tindakan penarikan tersebut, Kejaksaan juga berkonsultasi dengan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, yang tengah menyelenggarakan Bahtsul Masail atau forum diskusi antar-pondok pesantren yang membahas persoalan kekinian di masyarakat. Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Muhibul Aman, yang menjadi salah satu anggota tim perumus Bahtsul Masail, dengan tegas mengatakan buku tersebut jelas-jelas menyimpang dan memuat ajaran radikal yang kini tengah diusung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

“Ada benang merah dengan akidah ISIS,” katanya saat menjelaskan materi buku tersebut di Lirboyo.

Benang merah yang dimaksud adalah persamaan pandangan tentang Islam, khususnya akidah, dalam buku tersebut dengan paham kelompok Takfiri. Kelompok yang menjadi panutan ISIS ini dianggap kerap mengkafirkan orang lain sekalipun dia sesama Islam yang hanya tidak sependapat.

Selain itu, kata-kata dalam buku yang berbunyi "boleh dibunuh" jelas menggambarkan perilaku kelompok radikal ISIS, yang memperbolehkan tindak penganiayaan, pembantaian, dan perampasan harta-benda terhadap orang yang dianggap kafir. “Kejaksaan harus melakukan langkah cepat untuk menarik buku tersebut sebelum dibaca anak didik,” katanya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?


Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.


Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.


Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.


Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya


PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.