TEMPO.CO, Bangkalan - Keluarga Zainab binti Duhri Rupa kecewa kepada pemerintah karena mereka tahu Zainab dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi setelah melihat berita di televisi. "Kami kecewa, kenapa tidak ada pemberitahuan langsung kepada kami?" kata Cahyono, keponakan Zainab, di rumah duka di Desa Martajesah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Rabu, 15 April 2015.
Menurut Cahyono, keluarga Zainab di Bangkalan baru tahu bahwa Zainab dieksekusi pada Rabu pagi. Sedangkan eksekusi terhadap Zainab telah dilakukan sejak Selasa siang, 14 April 2015.
Cahyono mengaku menerima telepon dari Kementerian Luar Negeri. Namun Kementerian Luar Negeri tidak memberi tahu soal eksekusi Zainab. Kata Cahyono, Kementerian Luar Negeri hanya mengatakan akan datang ke rumah mereka.
Siti Zainab binti Duhri, 47 tahun, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi mati pada Selasa, 14 April 2015, pukul 10 waktu setempat. Pemberitahuan eksekusi diterima Konsulat Jenderal RI di Jeddah dari pengacara Khudran Al Zahrani.
"Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat," demikian penjelasan Kementerian lewat rilis yang diterima Tempo.
Baca Juga:
Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Zainab pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Dalam rilisnya, pemerintah Indonesia juga menyatakan protes kepada pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan notifikasi kepada perwakilan Indonesia maupun keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
MUSTHOFA BISRI | NATALIA SANTI