TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penanganan perkara yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka SDA," ujar Priharsa di kantornya, Selasa, 14 April 2015. Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa, dan Mulyanah binti Acim Setiadi. Semuanya berprofesi sebagai pekerja swasta.
Jumat pekan lalu, KPK menahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam, yakni dari pukul 10.27 hingga 19.00 WIB.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
LINDA TRIANITA