TEMPO.CO , Jakarta- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sejumlah properti. Udar didakwa sengaja menempatkan, mentrasnfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
"Harta kekayaannya itu diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 April 2015.
Jaksa menyebut Udar sejak 3 Januari - 4 Februari 2014 menerima pemberian uang atau gratifikasi dari orang-orang yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti. Pemberian ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Udar. Pemberian itu selanjutnya disimpan ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
Uang tersebut disimpan di rekening Bank Mandiri cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 4,219 miliar dan Bank BCA cabang Cideng seluruhnya sejumlah Rp 1,875 miliar.
Untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, menurut Jaksa, Udar menyuruh pegawai kantor Dinas Perhubungan DKI bernama Suwandi alias Wandi untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar pada dua bank tersebut.
"Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen, kontotel dan kendaraan bermotor," tambah Jaksa.
Rincian aset yang dibeli Udar dengan uang yang diuga berasal dari hasil pidana korupsi adalah sebagai berikut.
1. 12 November 2012
-Membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 m2 dengan harga Rp 2.883.334.740
2. 17 September 2012
-Membeli satu unit apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 m2 dibeli atas nama Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp 1.440.878.000
3. Pada 13 Mei 2013
-Membeli satu unit kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior Nomor 1-309 seluas 35 m2 dengan harga Rp 798 juta.
4. 26 Mei 2013
-Membeli satu unit apartemen tipe superior A Nomor A-209 dengan luas 35 m2 dengan harga Rp 798 juta dan telah dibayarkan lunas.
5. 1 Juni 2012
-Membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 m2 dan luas bangunan 282 m2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya pada 1 Juni 2012 Rp 3.114.375.000
6. 19 Januari 2013
-Membeli satu unit rumah tipe Blok Olive Fusion luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp 2.413.046.000,
7. 20 Mei 2010
-Membeli dua unit kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/c-509 luas 36 m2 seharga Rp 882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp 854.718.701.
8.18 Januari 2011
-Membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp 850.042.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.
9. 26 September 2011
-Membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp 882 juta dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.
10.15 Mei 2013
-Membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp 1 miliar.
11.12 September 2013
-Membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp 1,3 miliar.
12. 7 Oktober 2014
-Membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, dengan harga pengikatan sebesar Rp 976.002.300
13. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3221 SGT tahun 2012
14. Satu unit mobil Toyota Fortuner B 1909 XS tahun buatan 2013
15. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3787SLU tahun buatan 2013
16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1986 ZS tahun pembuatan 2013
17. Satu unit mobil Toyota NAV1 B 1909 P tahun pembuatan 2013
18. Satu unit mobil Honda CRV B 1791 ZW atas nama Jimmy F Pasaribu.
Undar diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk mengahadapi dakwaan itu, sebelumnya Udar melalui kKuasa hukum Tonin Singarimbun mengajukan gugatan praperadilan. Dua gugatan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyitaan, penggeledahan dan memasuki rumah tersangka yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Udar juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2014 lalu. Gugatan pada Oktober lalu berkaitan dengan penahanan perdana Udar oleh Kejaksaan. "Saat itu praperadilan ditolak," kata Tonin. Satu lagi Udar mengajukan praperadilan pada September 2014 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan dengan penahanan penyidikan yang ke tiga kali oleh Tipikor. "Ditolak, dengan alasan Jaksa berhak memindahkan tersangka dari rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, ke tempat lain."
ANTARA | MAYA NAWANGWULAN