TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi mengatakan Ardiansyah diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"A diduga sebagai penerima, sementara AH adalah pemberi. Untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ujar Johan di kantornya, Jumat, 10 April 2015.
Adriansyah yang merupakan bekas Bupati Tanah Laut dua periode itu melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pasal 64 ayat 1 menunjukkan bahwa ada serangkaian kegiatan yang dilakukan Ardiansyah. "Dari hasil pemeriksaan tadi, ada keterangan pemberian bukan pertama kali. Sebelumnya pernah diberikan, tapi perlu didalami lagi," ujar Johan.
Adriansyah tertangkap tangan saat menerima suap dari Andrew melalui Brigadir Agung Krisdianto di hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Anggota Komisi Kehutanan DPR itu dan Agung ditangkap di kamar lantai 4 hotel itu pada pukul pada pukul 18.30 WITA.
Saat penangkapan, penyidik mengamankan duit sekitar Rp 500 juta, terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura berjumlah 40 lembar dan pecahan rupiah seratus ribu berjumlah 485 lembar. Ada juga pecahan lima puluhan ribu rupiah berjumlah 147 lembar. "Duitnya ditaruh di sebuah tas kertas, dimasukkan di amplop cokelat," ujarnya. Penyidik akhirnya menggelandang Adriansyah dan Agung ke Polres Denpasar untuk dimintai keterangan.
Satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung, penyidik mencokok Andrew di lobi Hotel Formount, Senayan, Jakarta Pusat. Setelah melakukan pemeriksaan ketiganya, akhirnya KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Andrew dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Adapun Agung yang merupakan anggota Shabara Polsek Menteng, Jakarta Pusat itu dibebaskan. "Setelah didalami, AK adalah orang yang diminta mengantar uang," ujarnya.
LINDA TRIANITA