TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku kecewa karena kalah dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu. Padahal, proses praperadilan itu merupakan upaya dia mencari keadilan. "Saya sungguh kecewa," ujar Suryadharma di gedung KPK, Jumat, 10 April 2015.
Rabu lalu, hakim Tatik Hadianti menolak permohonan praperadilan Suryadharma yang menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka. Hakim Tatik menyatakan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili penetapan tersangka.
Suryadharma mengaku bingung harus bertanya ke mana bila ada kejanggalan atas penetapannya sebagai tersangka. "Kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya, lalu ke mana kita harus bertanya?" kata dia. "Katanya harus lewat jalur hukum, kita pergunakan jalur hukum, tapi kok tidak bisa?"
Suryadharma menuding KPK gegabah dalam menjadikannya sebagai tersangka. Sebab, selama sepuluh bulan Suryadharma menyandang status tersangka, KPK belum menghitung kerugian negara secara pasti.
Hari ini KPK memeriksa Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu sempat dua kali mangkir dengan alasan mengajukan praperadilan. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran di atas Rp 1 triliun itu, Suryadharma selaku Menteri Agama diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
LINDA TRIANITA