TEMPO.CO, Malang - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini korbannya adalah bocah perempuan berumur 11 tahun berinisial AY, murid kelas V sekolah dasar.
Korban dicabuli lima kali oleh Adisianto, kakek berusia 65 tahun yang tinggal di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pencabulan itu terjadi pada Maret 2015.
Polisi mengusut kasus ini berdasarkan pengaduan keluarga korban. Dari hasil pengusutan itu terkumpul fakta bahwa pencabulan itu terjadi saat korban bermain di rumah pelaku. Rumah pelaku berdekatan dengan rumah keluarga korban. Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu malam, 8 April 2015.
Menurut Wahyu, semula keluarga curiga terhadap korban yang sering mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Keluarga menyangka korban dicabuli teman-teman sebayanya.
"Namun, setelah menjalani visum, dugaan keluarga tidak terbukti karena ditemukan luka sobek di bagian alat kelamin korban yang tak mungkin dilakukan oleh anak sebaya korban," kata Wahyu, Kamis, 9 April 2015.
Korban diancam pelaku agar bungkam. Salah satu ancamannya adalah korban akan dicabuli lagi bila melapor kepada siapa pun. Korban saat ini mengalami trauma berat dan sangat ketakutan bila bertemu dengan pelaku.
Namun Adisianto menyangkal perbuatannya. Kakek tiga cucu ini mengatakan korban hanya duduk di pangkuannya. Malah ia menuduh korbanlah yang menggodanya dengan cara membuka celana.
"Demi istri dan anak saya, saya tidak melakukan pencabulan kepada dia. Waktu itu dia yang membuka celananya, lalu saya dipanggil. Saya pun menghampirinya," kata Adisianto.
Polisi tak percaya begitu saja dengan dalih Adisianto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 81 beleid itu disebutkan bahwa pelanggar ketentuan pasal 76d dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. Sanksi pidana dan denda yang sama juga berlaku bagi pelanggar ketentuan Pasal 76e sebagaimana tertera dalam pasal 82.
ABDI PURMONO