TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid menjadi tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Aril 2015, menyebutkan, Tafsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
Baca Juga:
"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Hatta. Putusan tersebut diambil pada Selasa, 7 April 2015, dengan ketua majelis hakim HM Mas'ud Halim.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tafsir dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 3 Desember 2014.
Putusan tersebut berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang.
Dalam pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas, tapi perusahan itu meminjam bendera perusahaan PT Netsindo Inter Buana dalam proses pengadaan, kemudian bendera PT Arun Prakarsa Inforindo dalam proses perencanaan dan bendera PT Reptec Jasa Solusindo untuk pengawasan.
Tafsir juga terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi (TI) secara sepihak, yaitu sebesar Rp 50 miliar, yang terbagi dalam beberapa kategori, seperti pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.
"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata hakim Joko.
Tafsir juga tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi karena tidak dilandasi adanya surat keputusan dari Rektor UI dan proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.
Hakim Slamet Subagyo mengungkapkan, Tafsir terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima komputer desktop Apple (iMac) dan iPad, meski kedua barang tersebut sudah dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK.
Perbuatan Tafsir dinilai merugikan negara sebesar Rp 13,076 miliar, yang terdiri atas tahap pengadaan sebesar Rp 12,959 miliar, tahap perencanaan Rp 73,68 miliar dan tahap pengawasan Rp 43,488 miliar, dan menguntungkan sejumlah pihak, yaitu Irawan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada (Rp 2,16 miliar), manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh (Rp 2,625 miliar), Dirut PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio (Rp 940,961 juta), Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara (Rp 1,05 miliar) hingga PT Makara Mas (Rp 1,62 miliar).
ANTARA