TEMPO.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa Nenek Asyani itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa penuntut umum ini, Asyani disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut jaksa penuntut, terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaksa mengatakan 38 sirap milik Asyani yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik dengan kayu di petak 43 F milik Perhutani. Adapun Asyani menyatakan mengambil kayu itu dari lahan miliknya sendiri.
"Tonggakan berwana putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan," kata jaksa. Artinya, jaksa melanjutkan, tujuh kayu gelondongan yang diolah menjadi 38 sirap ini merupakan hasil penebangan tanpa ijzin di petak 43 F milik Perhutani. Hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Perihal tuntutan ini, kuasa hukum Nenek Asyani, Yudistira, menyatakan akan membuat nota pembelaan. Majelis hakim, yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dengan anggota Meirina Dewi Sitiawati serta Dewi Santini, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
DAVID PRIYASIDHARTA
VIDEO TERKAIT: