TEMPO.CO, Situbondo - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Situbondo I Gus Made Juliartawan mengatakan sidang perkara kasus nenek Asyani sudah dalam tahap penuntutan. "Sidang dengan agenda tuntutan akan digelar hari ini di PN Situbondo," kata Juliartawan, Kamis, 9 April 2015.
Ditemui di PN Situbondo, Juliartawan mengatakan, dalam sidang sebelumnya, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya sudah mengetahui bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini akan digelar Kamis, 9 April 2015. Supriyono, penasihat hukum Asyani, belum bisa dikonfirmasi ihwal kehadiran Asyani dalam sidang tuntutan tersebut.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, itu didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng.
Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Asyani terancam hukuman 5 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah Sucipto, Abdus Salam, dan Ruslan.
Informasi yang dihimpun Tempo, hingga pagi ini, nenek Asyani masih berada di Jakarta dalam rangka menghadiri sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi. Penasihat hukum Asyani tidak menjawab panggilan pada ponselnya ketika beberapa kali dihubungi. Pesan pendek pun tak dijawab Supriyono.
Ihwal belum pastinya kehadiran Asyani dalam sidang tuntutan hari ini, Juliantara tidak mau berkomentar. "Kami belum tahu itu. Ini masih pagi," kata Juliantara.
Ia memastikan persidangan perkara kasus Asyani akan tetap digelar. "Ada terdakwa lainnya, kan?" ujar Juliantara. Sidang sebelumnya digelar di Balai Desa Jatibanteng, Situbondo, Senin pagi, 6 April 2015. Persidangan di tempat tersebut juga diikuti dengan pengecekan ke lokasi hilangnya kayu jati.
DAVID PRIYASIDHARTA