Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulkifli Hasan Akui Rekomendasikan Alih Fungsi Hutan

image-gnews
Annas Maamun, Gubernur Riau. Riau.go.id
Annas Maamun, Gubernur Riau. Riau.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutuanan, yang kini menjabat Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, hadir sebagai saksi di persidangan mantan Gubenrnur Riau Annas Maamun, terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Sengingi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 8 April 2015.

Politisi Partai Amanat Nasional ini hadir ke Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 09.00, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Setibanya di ruang sidang, Zulkifli yang menggunakan pakaian safari hitam, harus menunggu datangnya Majelis Hakim selama kurang lebih 45 menit, baru sekitar pukul 10.00 sidang dimulai.

Dalam kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar dia dengan pertanyaan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Terkait hal tersebut, Zulkifli mengaku menandatangani surat keputusan tersebut. Alasannya, surat tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Ia katakan, alasan menerbitkan Surat Keputusan tersebut lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.

"Hampir 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak selesai-selesai. Oleh karena itu, masyarakat Riau sangat berharap bisa diselesaikan. Sehingga banyak sekali masyarakat yang datang ke kami menyampaikan protes keras," ujar Zulkifli saat menerangkan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim.

Surat Keputusan yang ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2014, itu berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar.

Pada pidatonya dihadapan masyarakat dan kepala daerah Provinsi Riau di hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pada pidato tersebut saya katakan izin-izin tersebut harus mengutamakan rakyat ketimbang perusahaan," ujar dia. "Kalau ada perubahan SK untuk perbaikan saya katakaan silahkan karena itu hak konstitusi kepala daerah."

Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, atas kesempatan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan untuk memperbaiki SK, terdakwa Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Provinsi Riau, M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan peninjauan. Pada 14 Agustus 2014 terdakwa yang diwakili wakil Gubernur Riau mendatangi Zulkifli untuk menyerahkan surat usulan revisi dari Gubernur Riau.

Saat itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan. Selain itu, secara lisan Zulkifli memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30.000 hektar.

Terkait hal tersebut, Zulkifli tidak membantah, ia mengakui memberi tanda centang terhadap usulan dalam surat Gubernur Riau itu. "Ya, betul. Alasannya bahwa surat pertama sudah saya periksa dan yang kedua saya minta di cek apakah ini berbenturan apa tidak. Karena waktu itu, waktu saya sebentar sekali," kata dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.


Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.


Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

23 Februari 2023

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.


Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

17 Agustus 2022

Surya Darmadi. Foto: Istimewa
Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.


Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Jaksa Agung mengatakan penyerahan diri Surya Darmadi bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang bersangkutan.


Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Dia tiba dari Taiwan di Bandara Soekarno-Hatta pada siang tadi.


Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

29 Juli 2022

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Annas Maamun, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBDP Tahun 2015 Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Pekanbaru memvonis eks Gubernur Riau Annas Maamun penjara 1 tahun serta denda Rp 100 juta. Ini kronologi kasus gratifikasinya.


Sama-sama Buru Bos Duta Palma, KPK dan Kejagung akan Koordinasi

21 Juli 2022

Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. Suheri Tirta menjalani sidang secara daring terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA/M Risyal Hidayat
Sama-sama Buru Bos Duta Palma, KPK dan Kejagung akan Koordinasi

KPK dan Kejagung sama-sama memburu bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi namun dalam perkara yang berbeda.