TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.
"Penyidik geledah lima tempat di kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram, lewat pesan singkat, Rabu, 8 April 2015.
Ikram mengatakan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru dalam pengembangan kasus pengadaan UPS. Namun Ikram menolak menjelaskan apa saja yang akan disita penyidik. "Nanti malah diumpetin," ucap Ikram. "Mungkin sore selesai."
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman. Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penggelembungan anggaran UPS terjadi saat pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat serta Utara yang memasukkan anggaran UPS Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 50 miliar.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
SINGGIH SOARES