Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditagih Nasabah, Pengusaha Investasi Ini Seret Pihak Lain

image-gnews
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Blitar-Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur  membongkar  bisnis investasi bodong yang dilakukan PT Dua Belas Suku. Selain menyeret lima direksi PT Dua Belas Suku sebagai tersangka, dana investasi tersebut diduga juga mengalir ke oknum polisi, anggota Dewan, higga wartawan.

Keterlibatan tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Dua Belas Suku, Karsono saat menjelaskan posisi investasi kliennya. Perusahaan yang gulung tikar dan menjadi bulan-bulanan ribuan nasabahnya karena menggelapkan dana miliaran rupiah ini mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada polisi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar, dan wartawan.  "Semua yang menerima dana harus ikut bertanggung jawab," kata Karsono, Rabu 8 April 2015.

Karsono mengaku terpaksa membuka kartu untuk membela kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Blitar. Mereka adalah jajaran direksi dan komisaris, yakni Jefry Cristian Daniel, Rinekso Dwi Raharjo, Yermia, Naning dan Natalia. Kelimanya dianggap bertanggung jawab atas macetnya investasi yang telah menyerap dana miliaran rupiah dari masyarakat itu.

Mereka juga dicekal oleh Imigrasi selama proses penyidikan berjalan. Namun Karsono menolak jika kliennya dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab lantaran telah memberi "pelicin" ke oknum polisi, anggota DPRD, dan wartawan. Dana yang mengalir tersebut nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp 3 miliar.

Dari jumlah tersebut,  Rp 1,3 miliar diantaranya diberikan kepada  perusahaan media massa lokal dan nasional sebagai dana kerjasama iklan. "Kami masih kumpulkan alat bukti untuk dibawa ke persidangan,"  kata Karsono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah seorang wartawan yang menerima kerjasama dengan PT Dua Belas Suku menampik jika uang yang diterima merupakan gratifikasi. Menurut dia pemberian dana itu untuk biaya kerjasama profesional dalam bentuk iklan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Blitar Ajun Komisaris Naim Ishak mengatakan belum akan melakukan penahanan terhadap lima direksi perusahaan itu. Kelimanya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 April 2015. "Soal penahanan dan aliran dana lainnya, kita lihat di pemeriksaan besok," katanya.

Hingga saat ini sebanyak 18.000 nasabah PT Dua Belas Suku mengaku belum menerima pembayaran investasi yang dijanjikan. Mereka mengaku tergiur berinvestasi pada perusahaan tersebut setelah mendapat iming-iming bunga sebesar 30 persen setiap minggu. Hingga kinn tercatat Rp 125 miliar lebih dana yang berhasil dihimpun PT Dua Belas Suku.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.