TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat batal membahas usulan angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di rapat paripurna hari ini. Usulan angket hanya dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat paripurna.
"Saat ini sudah terkumpul 116 suara dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Taufik di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 April 2015. Namun paripurna tak membuka pembahasan pandangan anggota fraksi dan pengambilan keputusan angket.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan pembahasan angket akan dikembalikan ke Badan Musyawarah DPR. Bamus, katanya, akan memutuskan kelanjutan pengajuan angket itu ke rapat paripurna. "Kalau diterima, dibentuk pansus."
Fahri mengatakan rencananya rapat Badan Musyawarah akan digelar pekan depan. "Mungkin antara Rabu atau Kamis pekan depan," katanya.
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Demokrat Benny Kabur Harman yakin angket akan batal digulirkan jika penjelasan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum selama dua hari ini memuaskan. "Kalau duduk perkaranya sudah jelas buat apa angket lagi? Saya harap tak ada lagi dengan adanya rekomendasi rapat komisi," kata Benny.
Pekan lalu rapat Bamus memutuskan usulan hak angket dari fraksi-fraksi koalisi non-pemerintah dibahas di rapat paripurna. Keputusan Bamus itu didasarkan 116 anggota fraksi partai koalisi non-pemerintah yang menandatangani dokumen pengusulan hak angket. Angket ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena dianggap mengintervensi kepemimpinan Golkar.
Pengusul angket juga menuding Yasonna mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan. Musababnya, Kementerian Hukum dianggap terburu-buru mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuzziy.
PUTRI ADITYOWATI