Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Kecolongan Soal Perpres, Bagaimana Suharto?  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Soeharto. Tempo/Gunawan Wicaksono
Soeharto. Tempo/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Peraturan itu dicabut karena dianggap bertolak belakang dengan kampanye penghematan yang digaungkan Jokowi.

Menanggapi munculnya peraturan presiden yang memicu kontroversi ini, Menteri Sekretaris Negara pada 2004-2007 Yusril Ihza Mahendra meragukan ucapan Jokowi yang mengaku tak tahu isi peraturan yang ditekennya. "Mungkin detailnya bisa jadi (dia tidak tahu), tetapi secara umum Presiden pasti mengetahui peraturan yang dia tandatangani. Apalagi untuk peraturan perundang-undangan," ujar Yusril saat dihubungi, Senin, 6 April 2015.

Yusril menjelaskan biasanya prosedur penandatanganan perpres harus melalui Menteri Sekretariat Negara. Menteri pemrakarsa perpres mengajukan draf ke Mensesneg agar ditinjau, untuk kemudian disepakati oleh presiden. Namun sebelum pengajuan, draf harus dibahas dalam rapat antara menteri pemprakarsa dengan kementerian dan lembaga terkait. Bukti bahwa draf sudah dibahas biasanya terdapat dalam paraf peserta rapat yang dibubuhkan di draf.

Dalam konteks ini, Yusril beranggapan bahwa perubahan besaran fasilitas uang muka adalah hal esensial sehingga kemungkinan besar terdapat dalam draf. "Memang Presiden tidak harus baca keseluruhan peraturan. Tetapi kalau ragu, Presiden bisa meminta penjelasan dari Mensesneg," kata Yusril.

Yusril kemudian membeberkan perbedaan cara mengesahkan peraturan sejak era Presiden Suharto hingga SBY. Yusril mencontohkan bagaimana Soeharto meninjau naskah pidato. Saat itu, menjelang reformasi, Yusril dipercaya sebagai penulis pidato presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soeharto, kata Yusril, adalah orang yang teliti. Yusril mengaku sering dipanggil Soeharto untuk menanyakan maksud tulisan Yusril dalam sebuah naskah pidato. Bahkan, tidak jarang naskah pidato dikembalikan ke Yusril untuk direvisi. Saat dikembalikan, seringkali naskah sudah dipenuhi corat-coret bertinta merah.

"Itu tandanya naskah saya sudah dibaca kata per kata. Saya senang saat itu," ujar Yusril. Untuk itu, Yusril meminta Jokowi untuk membaca memorandum draf aturan, termasuk peraturan presiden secara teliti. Sebab, memorandum itu mengandung gagasan pokok suatu perubahan hukum.

ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Ilustrasi mata uang dollar Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.


Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Bendera dan Atribut Partai menghiasi lokasi berlangsungnya Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 6 Desember 2014. Munas tandingan yang dilaksanakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar ini rencananya akan dihadiri oleh 240 DPD provinsi dan kabupaten/kota. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?


TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

Situasi pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang mengabadikan momen di alun-alun monumen Tugu Api Pancasila saat libur tahun baru 2023. Ahad, 1 Januari 2023. Foto: ANTARA/Fitra Ashari
TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR