TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch gerah dengan rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat meski telah menuai banyak protes.
Lembaga pegiat antikorupsi itu pun mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi aturan tentang syarat khusus pemberian remisi untuk napi koruptor itu.
"Suratnya akan dikirim hari ini atau besok langsung ke Jokowi," kata peneliti ICW Lalola Ester saat dihubungi, Selasa, 7 April 2015.
Selain mengirim ke Jokowi, ICW akan menembuskan surat pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang menginisiasi rencana revisi aturan tersebut.
Menurut Lalola, pengiriman surat itu bertujuan untuk menekan Jokowi agar tidak meloloskan revisi Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Musababnya, revisi itu malah akan melonggarkan syarat-syarat remisi terpidana kasus korupsi. "Itu yang mau kita cegah agar jangan sampai kejadian," ucap dia.
Bila Jokowi tak merespons surat tersebut, ICW berniat mengadukan judicial review ke Mahkamah Agung setelah revisi peraturan pemerintah dikeluarkan.
Pro-kontra seputar pemberian remisi muncul setelah pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berisi tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana khusus. Peraturan itu memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor, pengedar narkoba, dan teroris.
Pemerintah berencana mengubah aturan agar tiap terpidana memperoleh kesempatan sama dalam mendapat keringanan hukuman. Kewenangan pemberian remisi juga hendak dikembalikan sepenuhnya pada Kementerian Hukum dan HAM.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA