TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang praperadilan Jero akan digelar mulai pekan depan.
"Sidang Jero Wacik tanggal 13 April 2015. Hakimnya Sihar Purba," ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2015.
Menurut Made, Jero mengajukan permohonan materi praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Materi permohonan politikus Partai Demokrat itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.
Kuasa hukum Jero, Sugiyono, mengatakan dasar pengajuan gugatan praperadilan ini karena kliennya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. "Pak Jero memperjuangkan haknya saja melalui mekanisme hukum," ujar dia.
Sayangnya, Sugiyono enggan membocorkan materi permohonan praperadilan. "Nanti saja dibacakan di pengadilan," katanya.
KPK mengumumkan Jero sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero dijerat terkait jabatannya sebagai menteri periode 2011-2013.
LINDA TRIANITA