Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koran Kedaulatan Rakyat Diadukan ke Dewan Pers  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Belasan aktivis antikorupsi mendatangi kantor koran Kedaulatan Rakyat (KR) di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta (dulu Jalan Mangkubumi) untuk memprotes pemberitaan di koran itu yang dituding membela tersangka korupsi dana hibah Persiba. para aktivis berorasi di ujung utara kantor koran ini sembari membawa poster bertuliskan “Jangan beli koran pro-tersangka koruptor”, "Media pilar demokrasi, bukan corong tersangka korupsi", dan “Tegakkan kode etik jurnalistik”.

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini adalah M. Idham Samawi, yang pernah menjabat direktur di Kedaulatan Rakyat. Kini Idham menjabat penasihat koran itu. Direktur utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, kakak kandung Idham. "Kami menduga redaksi KR sulit bersikap independen terhadap kasus yang melibatkan Idham," kata Tri Wahyu K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, Senin, 6 April 2015.

Para aktivis menyatakan akan mengadukan koran ini ke Dewan Pers karena menulis 13 berita di halaman utama koran dengan oplah terbesar di Yogyakarta ini yang berisi pembelaan terhadap tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar itu. "Mulai 12 Maret hingga 28 Maret, berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang," ujar Tri Wahyu.

Mereka menduga pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, sesuai dengan mandat undang-undang, pers berperan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyimpangan kekuasaan lainnya.

Dalam pasal 1 kode etik tersebut disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. "Berpijak pada pemberitaan itu, kami resmi mengadukan Pemimpin Redaksi KR ke Dewan Pers,” ujar Tri. “Serta menginformasikan situasi terkini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito menyatakan demonstrasi itu justru mencederai kebebasan pers. Seharusnya, kata Octo, jika keberatan atas pemberitaan itu, mereka mengirim surat ke redaksi atau berdialog dengan redaksi. "KR menyuarakan rakyat. Mereka berhak bicara juga, kan,” ujarnya kemarin. “Kalau mereka (aktivis) ke Dewan Pers, silakan. Kami siap menghadapi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Octo berkukuh Idham belum bisa disebut sebagai koruptor. Sebab proses penyidikan terhadap kasusnya masih berjalan. "Kalau Pak Idham sudah divonis, mungkin kami akan tahu kalau dia koruptor. Tunggu saja," kata Octo.

Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mendesak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyita duit pengembalian dana hibah Persiba di kas daerah Bantul. "Masuk kas daerah juga tidak ada dasar hukumnya, segera sita saja," katanya kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Idham, Augustinus Hutajulu, justru yakin proses penyidikan dugaan korupsi hibah Persiba lemah. Menurut dia, dalam kasus pengucuran dana hibah ini, tak ada kerugian negara. "Dugaan korupsinya prematur," kata Augustinus. 

MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

22 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

23 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.