TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis antikorupsi mendatangi kantor koran Kedaulatan Rakyat (KR) di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta (dulu Jalan Mangkubumi) untuk memprotes pemberitaan di koran itu yang dituding membela tersangka korupsi dana hibah Persiba. para aktivis berorasi di ujung utara kantor koran ini sembari membawa poster bertuliskan “Jangan beli koran pro-tersangka koruptor”, "Media pilar demokrasi, bukan corong tersangka korupsi", dan “Tegakkan kode etik jurnalistik”.
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini adalah M. Idham Samawi, yang pernah menjabat direktur di Kedaulatan Rakyat. Kini Idham menjabat penasihat koran itu. Direktur utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, kakak kandung Idham. "Kami menduga redaksi KR sulit bersikap independen terhadap kasus yang melibatkan Idham," kata Tri Wahyu K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, Senin, 6 April 2015.
Para aktivis menyatakan akan mengadukan koran ini ke Dewan Pers karena menulis 13 berita di halaman utama koran dengan oplah terbesar di Yogyakarta ini yang berisi pembelaan terhadap tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar itu. "Mulai 12 Maret hingga 28 Maret, berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang," ujar Tri Wahyu.
Mereka menduga pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, sesuai dengan mandat undang-undang, pers berperan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyimpangan kekuasaan lainnya.
Dalam pasal 1 kode etik tersebut disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. "Berpijak pada pemberitaan itu, kami resmi mengadukan Pemimpin Redaksi KR ke Dewan Pers,” ujar Tri. “Serta menginformasikan situasi terkini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito menyatakan demonstrasi itu justru mencederai kebebasan pers. Seharusnya, kata Octo, jika keberatan atas pemberitaan itu, mereka mengirim surat ke redaksi atau berdialog dengan redaksi. "KR menyuarakan rakyat. Mereka berhak bicara juga, kan,” ujarnya kemarin. “Kalau mereka (aktivis) ke Dewan Pers, silakan. Kami siap menghadapi.”
Octo berkukuh Idham belum bisa disebut sebagai koruptor. Sebab proses penyidikan terhadap kasusnya masih berjalan. "Kalau Pak Idham sudah divonis, mungkin kami akan tahu kalau dia koruptor. Tunggu saja," kata Octo.
Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mendesak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyita duit pengembalian dana hibah Persiba di kas daerah Bantul. "Masuk kas daerah juga tidak ada dasar hukumnya, segera sita saja," katanya kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Idham, Augustinus Hutajulu, justru yakin proses penyidikan dugaan korupsi hibah Persiba lemah. Menurut dia, dalam kasus pengucuran dana hibah ini, tak ada kerugian negara. "Dugaan korupsinya prematur," kata Augustinus.
MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM